Focus And Scope

Ruang lingkup JHUSTISIA meliputi:

Hukum

  • Hukum pidana, perdata, dan tata negara
  • Hukum internasional dan perbandingan hukum
  • Hukum bisnis dan korporasi
  • Hak asasi manusia dan hukum HAM
  • Sistem peradilan dan penegakan hukum
  • Kebijakan hukum dan reformasi hukum
  • Hukum lingkungan dan sumber daya alam

Politik

  • Teori politik dan filsafat politik
  • Politik lokal, nasional, dan internasional
  • Kebijakan publik dan administrasi pemerintahan
  • Partai politik, pemilu, dan demokrasi
  • Hubungan internasional dan diplomasi
  • Konflik politik dan resolusi konflik
  • Politik pembangunan dan pemerintahan daerah

Ilmu Sosial

  • Sosiologi dan antropologi sosial
  • Psikologi sosial dan perilaku masyarakat
  • Komunikasi sosial dan media
  • Studi gender dan isu-isu sosial kontemporer
  • Pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat
  • Kriminologi dan studi kejahatan
  • Budaya dan perubahan sosial

Politik

  • Teori politik dan filsafat politik
  • Politik lokal, nasional, dan internasional
  • Kebijakan publik dan administrasi pemerintahan
  • Partai politik, pemilu, dan demokrasi
  • Hubungan internasional dan diplomasi
  • Konflik politik dan resolusi konflik
  • Politik pembangunan dan pemerintahan daerah

Ilmu Sosial

  • Sosiologi dan antropologi sosial
  • Psikologi sosial dan perilaku masyarakat
  • Komunikasi sosial dan media
  • Studi gender dan isu-isu sosial kontemporer
  • Pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat
  • Kriminologi dan studi kejahatan
  • Budaya dan perubahan sosial

Ilmu Sosial

  • Sosiologi dan antropologi sosial
  • Psikologi sosial dan perilaku masyarakat
  • Komunikasi sosial dan media
  • Studi gender dan isu-isu sosial kontemporer
  • Pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat
  • Kriminologi dan studi kejahatan
  • Budaya dan perubahan sosial